



“Hukuman tambahan kepada 10 terdakwa, yakni pencabutan hak politik untuk hak memilih dan dipilih selama 5 tahun usai para terdakwa menjalani hukuman pidana,” tandas JPU KPK.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU KPK,Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menutup persidangan dan akan membuka sidang pada Jumat 13 Mei 2022.
“Sidang kita buka kembali Jumat nanti dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa,” pungkas Hakim. (ded)

