



Dimana fee tersebut diterima para terdakwa dari kontraktor Robi Okta Falevi (sudah divonis) yang diserahkan melalui A Elfin MZ Muchtar (sudah divonis), terkait 16 paket proyek yang didapatkan oleh Robi Okta Falevi.
“Menyatakan para terdakwa terbukti sacara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut hingga melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dengan ini menutut para terdakwa dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurangan,” tegas JPU.
Dilanjutkan JPU KPK, para terdakwa juga dituntut dijatuhkan hukuman tambahan pidana yakni pencabutan hak politik. HALAMAN SELANJUTNYA>>

