Zainal Bingung Ketua dan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya Berhenti







Para saksi saat dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Dr Zainal Berlian MM MBA DBA yang saat ini menjabat Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Senin (7/3/2022) mengatakan, dalam pembangunan Masjid Sriwijaya dirinya yang awalnya diangkat menjadi bendahara yayasan merasa bingung dengan berhentinya bendahara dan juga ketua yayasan.

Hal tersebut dikatakannya saat menjadi saksi Akhmad Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

“Awalnya saya ditunjuk sebagai bendahara menggantikan Muddai Madang yang berhenti menjadi bendahara. Tak lama kemudian Ketua Yayasan juga berhenti hinga saya ditunjuk sebagai ketua,” ungkap saat memberikan kesaksian dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!