



Mengenai kebijakan visa untuk delegasi atau peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan perjanjian bebas visa, dan pemegang laissez passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas selama maksimal 30 hari.
Kebijakan itu harus memenuhi syarat dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari kementerian luar negeri/institusi negara asing yang berwenang, atau surat registrasi sebagai peserta GPDRR dari United Nation (UN).
Sedangkan untuk pemegang paspor biasa, kata dia, atau dari negara-negara yang masuk dalam daftar 43 negara yang memperoleh Visa on Arrival (VoA) dengan biaya visa Rp500 ribu, dan menunjukkan surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.
Yasonna mengatakan untuk pemegang paspor biasa yang tidak termasuk dalam daftar VoA dapat mengajukan visa melalui perwakilan RI di luar negeri dengan biaya Rp2 juta. HALAMAN SELANJUTNYA>>

