





Palembang, JN
WS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), Selasa (19/8/2025) kembali diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Sebelumnya WS sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel, yakni pada Kamis (31/7/2025).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan pemeriksaan terhadap saksi WS.
“Hari ini Selasa (19/8/2025) Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap saksi WS selaku Direktur Utama PT BSS dan PT SAL. Pemeriksaan dilakukan terkait pendalaman penyidikan perkara dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit,” tegas Vanny.
Masih dikatakan Vanny, selain WS Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga memeriksa dua saksi lainnya.
“Dua saksi lainnya yang juga dilakukan pemeriksaan yakni V Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL, dan M selaku Staff Finance PT BSS dan PT SAL,” tegas Vanny.
Diungkapkannya, dalam pemeriksaan para saksi diajukan puluhan pertanyaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan dari jam 10 sampai selesai dengan agenda kurang lebih 20-30 pertanyaan,” kata Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>







