




Denpasar, JN
Wanita asal Ukraina bernama Baklanova Khrystyna (33) ditahan Polda Bali usai melakukan pembobolan ATM senilai Rp325.600.000 secara ilegal.
“Tersangka ini merupakan warga negara Ukraina, mirip sebetulnya dengan skimming ini, tapi dia hanya sebagai pelaku yang mengambil uangnya saja. Kami masih coba mengembangkan untuk pelaku skimmernya,” kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (9/12/2021).
Ia mengatakan secara ilegal tersangka melakukan penarikan uang dengan cara transfer dan pembayaran uang milik para nasabah bank ke virtual account oy yaitu aplikasi layanan yang memfasilitasi transaksi transfer antarbank tanpa biaya administrasi.
Transaksi itu dilakukan dengan menggunakan kartu magnetik yang diperoleh dari seseorang bernama Mister.
Dia menyatakan, ada dua orang asal Bau Bau, Sulawesi Selatan yang menjadi korban dari peristiwa ini bernama Nur Hayati dan Marda. Namun, proses penarikan uang kedua korban oleh tersangka dilakukan di Bali. HALAMAN SELANJUTNYA>>

