Wisnu Terdakwa Kontraktor Ngaku Fee Proyek Pokir Anita di Banyuasin Diberikan ke Arie Martharedo Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel dan ULP Lelang









Terkait fee proyek Pokir, sambung terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio, dirinya tidak memberikan fee untuk terdakwa Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Banyuasin dan pihak-pihak lainnya.

“Apriansyah tidak menekan sesuatu dari saya. Hanya saja saat saya mengejar pencairan tiga proyek yang sudah dikerjakan yaitu dua jalan cor dan pembangunan drainase, Apriansyah menyampaikan katanya tidak bisa dicairkan karena untuk pembangunan kantor lurah belum selesai. Sebab empat proyek ini menggunakan dana Bangub hingga kalau ada pekerjaan yang belum selesai maka belum bisa dicairkan semuanya. Jadi fee hanya diberikan ke Arie Martharedo dan ULP saja,” tandas terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio.

Sedangkan terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel mengungkapkan, di dua rekening miliknya hanya uang Rp 398.800.000 di Bank Sumsel Babel yang dikirimkan oleh pihak terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio.

“Hanya yang di Bank Sumsel Babel, kalau uang Rp 208 juta di rekening saya yang di BCA itu milik saya bukan dari Wisnu Andrio Fatra alias Rio. Terkait perkara ini saya juga sudah mengembalikan uang sekitar Rp 630 juta lebih,” ungkap terdakwa Arie Martharedo.

Di persidangan terdakwa Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin menyebut bahwa terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel adalah ajudan Anita Noeringhati (mantan Ketua DPRD Sumsel).

“Pada tahun 2023 saya masih jabat Sekretaris Dinas PUPR Banyuasin, kalau Kadis PUPR dijabat Ardi Arfani. Tapi untuk Ardi Arfani kini sudah pensiunan dan saya menggantikannya sebagai Kadis. Terkait perkara ini, ketika itu Ardi Arfani yang masih jabat Kadis meminta saya mengambilkan tiga proposal Pokir Ibu Anita dari masyarakat. Ardi Arfani menyampaikan ‘Tolong dibantu ini Pokir Anita’. Lalu dia (Ardi Arfani) memerintahkan saya untuk mengambil proposal tersebut di Ajudan Anita yakni Arie Martharedo,” ujar terdakwa Apriansyah.

Menurut terdakwa Apriansyah, tiga proposal Pokir Anita Noeringhati tersebut terkait permintaan masyarakat untuk membangun empat proyek pekerjaan yakni dua jalan cor, drainase dan kantor lurah dengan pagu anggaran Rp 3 miliar.

“Karena saya diperintahkan Ardi Arfani yang saat itu atasan saya selaku Kadis PUPR Banyuasin untuk mengambil proposal tersebut di ajudan Anita yakni Arie Martharedo makanya saya menelpon Arie Martharedo untuk menemuinya. Dalam percakapan di telepon saya sampaikan kalau saya diminta Ardi Arfani untuk mengambil proposal Pokir Anita sehingga saya dan Arie janjian bertemu di pinggir jalan samping DPRD Sumsel,” jelasnya.

Dikatakannya, usai janjian bertemu dengan Arie Martharedo selanjutnya dirinya dengan mengendarai mobil seorang diri berangkat dari Banyuasin menuju Palembang.

“Tiba di Palembang saya langsung menelpon Arie Martharedo yang kemudian kami janjian bertemu di pinggir jalan dekat masjid yang ada di DPRD Sumsel. Setiba di lokasi saya turun dari mobil dan langsung bertemu Arie Marataerdo. Selanjutnya Arie menyerahkan tiga proposal Pokir Anita kepada saya. Untuk tiga proposal tersebut lalu saya serahkan kepada atasan saya Ardi Arfani selaku Kadis PUPR Banyuasin yang menjabat saat itu,” pungkas. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!