




“Kalau fee untuk Arie Martharedo (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel) ditransfer oleh Evan teman saya. Ada dua kali transfer ke rekening atas nama Arie Martharedo terdiri dari Rp 398.800.000 ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp 208 juta ke rekening BCA. Kalau fee untuk ULP diberikan cash sebesar Rp 80 juta melalui Diki pihak ULP di Grand Duta Syariah Palembang. Sebelum menyerahkan fee kami terlebih dahulu bertemu dengan Yulinda pihak ULP Banyuasin,” ujar terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Idi Il Amin SH MH dan Iskandar Harun SH MH.
Masih dikatakan Wisnu Andrio Fatra alias Rio, pemberian fee tersebut terkait empat proyek pekerjaan Pokir Anita di Banyuasin dengan pagu anggaran Rp 3 miliar yang didapatkannya.
“Selain itu pemberian fee ini atas kesepakatan saya dan Evan teman saya. Dimana fee itu kami berikan sebagai bentuk ucapan terima kasih saja,” katanya.
Adapun empat proyek yang dikerjakan oleh terdakwa, terdiri dari; pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, pengecoran Jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, pengecoran Jalan RT 09, RT 11 RW.m 03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa dan pembuatan saluran drainase di RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
“Dalam melakukan empat pekerjaan tersebut saya memakai perusahaan lain, karena saya tidak ada perusahaan. Disaat pekerjaan proyek, teman saya Evan yang melakukan pengawasan di lapangan. Memang dari empat proyek ini, untuk pembangunan kantor lurah belum selesai,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







