





Palembang, JN
Terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio kontraktor selaku Wakil Direktur CV HK, Rabu (30/7/2025) mengatakan, dirinya memberikan uang fee kepada terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel dan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lelang Kabupaten Banyuasin.
Hal tersebut dikatakan Wisnu Andrio Fatra alias Rio terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 dalam sidang tiga terdakwa di perkara tersebut dengan agenda para terdakwa saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun tiga terdakwa tersebut yakni Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK pihak kontraktor.
Diketahui dalam persidangan, terdakwa Apriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Banyuasin juga mengungkapkan bahwa proyek tersebut merupakan Pokir dari Anita Noeringhati yang kala itu menjabat Ketua DPRD Sumsel.
Sementara terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK mengatakan jika fee proyek diberikan pihaknya kepada terdakwa Arie Martharedo secara transfer dan kepada pihak ULP secara cash. HALAMAN SELANJUTNYA>>







