




“Sebelumnya sudah ada perkara lainnya yaitu inisial AS, PP dan JN yang telah dilakukan penuntutan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 19 November 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap. Dari pengembangan penyidikan ada keterlibatan WL (Wilson) diantara menerima aliran sejumlah uang sehingga WL (Wilson) ditetapkan menjadi tersangka. Namun setelah dilayangkan empat kali surat penggilan yaitu pada 18 Oktober 2024, 25 Oktober 2024, 30 April 2024 dan 14 Mei 2025 tidak dihadiri oleh tersanga WL (Wilson) hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan (DPO),” papar Kajari.
Dilanjutkannya, dengan tersangka Wilson menyerahkan diri maka proses hukum terhadap yang bersangkutan akan segera dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejari Palembang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum. Kami imbau kepada orang-orang yang masuk daftar DPO Kejari Palembang untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk para DPO,” tandas Kajari Palembang. (ded)







