Wilson Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Ditetapkan Kejari Sebagai DPO Tersangka Dugaan Korupsi Baju Batik









“Tersangka W (Wilson) yang saat itu menjabat Plt Kadis PMD Pemprov Sumsel ini diduga memiliki peran aktif dalam proses pengadaan yang menyalahi ketentuan dan telah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang signifikan,” jelasnya.

Lebih jauh kata Kajari, berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta demi mendukung pelaksanaan proses penegakan hukum yang bersih, transparan dan berkeadilan maka pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi yang valid terkait keberadaan DPO Wilson.

“Informasi dapat disampaikan secara langsung kepada Kejaksaan Negeri Palembang atau melalui kanal resmi kejaksaan. Bahwa Setiap informasi dari masyarakat akan dijamin kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejari Palembang berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi, serta demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan keuangan negara. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari peran aktif kejaksaan dalam menindak tegas setiap penyimpangan yang mencederai integritas pelayanan publik dan penggunaan APBD,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!