



Kasus dugaan pencabulan/pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi tersebut diharapkan bisa diusut tuntas oleh pihak kepolisian dan mengimbau jika masih ada korban yang belum melapor agar mengikuti jejak rekannya yang berani membawa persoalan itu ke jalur hukum, kata Yessy.
Sementara Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dosen berinisial A yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri dan menahannya mulai Selasa (7/12/2021) dini hari untuk 20 hari ke depan.
Sedangkan oknum dosen berinisial Rm yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti, ujar Kompol Masnoni. (den/antara)

