Warga Magelang Selundupkan Sabu ke Lapas Kelas II B Empat Lawang







Sehingga tersangka yakni Hartono dan Wahyudi beserta barang bukti diamankan di Lapas Tebing Tinggi.

“Kedua tersangka sudah kita amankan di Polres Empat Lawang bersama dengan barang bukti diantaranya, satu paket sabu seberat 0,36 gram, HP merk VIVO tipe 1724 warna gold dengan no simcard 081366779785 dan 1 unit handphone merk OPPO warna Gold A37 dengan no simcard 081245128167,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan intensif terhadap napi yang terlibat upaya penyalahgunaan narkoba.

“Ini menunjukkan sinergisitas kami dimana Polres dan Lapas terjalin baik,” terangnya. (foy)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!