




Jakarta, JN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melantik delapan anggota Tim Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Periode 2022-2025.
“Selamat bertugas kepada Tim Pengawas LKMN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang baru dilantik. Jadikanlah jabatan yang baru ini sebagai amanah yang harus diemban dengan sebaik-baiknya karena kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” kata Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, dalam sambutannya pelantikan tersebut, di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan keberadaan Tim Pengawas LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 sebagai wujud penegasan terhadap struktur organisasi dari LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait untuk meningkatkan kualitas pengelolaan royalti bidang musik dan/atau lagu.
Dengan demikian, kata dia, insan kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan memperoleh haknya secara layak. HALAMAN SELANJUTNYA>>

