Walaupun Direhab Proses Hukum Oknum Anggota DPRD Musirawas Pesta Sabu Tetap Berlanjut







Menurutnya, kasus oknum wakil rakyat ini, pertimbangan karena ‘FN’ sebagai pemakai atau pecandu bukan sebagai pengedar atau kurir.

“Berkas ‘FN’ saat ini masih dalam proses di kepolisian, setelah lengkap atau P21 akan kita limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” ujarnya.

Atas perbuatannya oknum wakil rakyat tersebut disangkakan Pasal 112 Jo 132 dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mil)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!