





Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs. Susno Duadji, S.H., M.Sc mengungkapkan, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Sumsel 2013 yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejagung, para penerima dana hibah tetap kena walaupun telah mengembalikan uang dana hibah yang mereka terima.
Menurut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri ini, jika orang-orang penerima kucuran dana hibah 2013 yang telah mengembalikan uang bukan berarti pidananya hilang. Bahkan mereka yang mengembalikan uang malahan memperjelas alat bukti.
“Jadi orang-orang yang menerima kucuran-kucuran dana hibah Sumsel 2013, walaupun mereka sudah mengembalikan uang, ya kena. Sebab mengembalikan uang bukan berarti pidananya hilang kan, karena dengan dikembalikan uang dana hibah tersebut malah buktinya tambah jelas,” ungkap Susno Duadji.
Masih dikatakannya, apalagi dana hibah Sumsel tahun 2013 tersebut memiliki jumlah yang banyak.
“Jumlah dana hibah 2013 ini banyak, trliunan dan itu jumlah yang besar ya,” terangnya.
Diungkapkan Susno Duadji, untuk itulah dirinya meminta agar Kejagung mengusut tuntas kasus dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013.
“Agar ada kepastian hukum tutaskan penyidikannya,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







