



Sementara, H. A. Rahman Sani, Ketua Pemangku Adat Lubuklinggau, dalam sambutannya mengatakan lembaga-lembaga pemangku adat merupakan organisasi kedaerahan yang memiliki kewajiban untuk menggali dan melestarikan, serta perlindungan dan pengembangan adat istiadat.
“Total 360 orang, dibagi setiap kelurahan 5 orang. Sebelumnya kita sudah MoU dengan kapolres tentang masalah yang ada di masyarakat, kalau kasusnya kecil, tidak usah sampai sidang ke pengadilan, cukup selesai dengan adat saja, kemudian juga bersama kejaksaan negeri sudah launching rumah justice, artinya kasus yang kecil dan bisa ditangani pemangku adat, akan diselesaikan di tingkat pemangku adat saja, namun kasus yang baru pertama, tapi kalau sudah berulang itu tidak bisa,” beber mantan sekda Lubuklinggau tersebut. (mil)

