




Kerja sama pengunjung yang baik, lanjutnya, akan membantu proses penegakan hukum yang cermat dan cepat, tanpa gangguan berarti.
“Jadi kita minta kerja sama para pengunjung sidang untuk tertib,” pungkasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muchamad Afrisal sebelumnya menegaskan, Penyidik KPK sedang mendalami peran mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih di perkara tersebut.
Hal itu diungkapkan JPU KPK usai melimpahkan berkas perkara Nopriansyah, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang merupakan empat tersangka dalam dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Terkait peran mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih itu adalah wewenang dari kawan-kawan Penyidik KPK, tapi peran dari mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih di perkara ini sedang didalami oleh Penyidik KPK,” tegas JPU KPK Muchamad Afrisal.
Menurutnya, dari persidangan dua terdakwa selaku pihak pemberi fee atau suap yakni terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso untuk peran dari mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terplih memang belum digali terlalu jauh oleh pihaknya selaku JPU KPK.
“Peran mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih belum terlalu jauh digali. Namun di persidangan tersangka Nopriansyah Kadis PUPR OKU dan tiga tersangka dari pihak DPRD OKU, yakni tersangka Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati akan kami gali peran dari mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terplih tersebut, karena mereka merupakan kepala daerah maka kita gali disidang terutama soal anggaran,” tandas JPU KPK Muchamad Afrisal.
Diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana empat tersangka tersebut pada hari Senin ini 4 Agustus 2025 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah lebih dulu menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)







