




Subiyanto menambahkan dalam perkara tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pemodal dari perjudian online tersebut.
“Kami belum sampai sana, kami perlu waktu untuk menggali keterangan dari para tersangka,” kata dia lagi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap dua orang selebgram sebagai tersangka dalam perkara judi online.
Dua orang tersangka selebgram tersebut bernama Abdi Setiawan Rusli dan Andreas Yuda Prasetyo.
Mereka ditangkap pada 14 Juli dan 21 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung, dan di wilayah Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. HALAMAN SELANJUTNYA>>







