Wagub Sumsel H Cik Ujang Terima Kunker Komisi IX DPR RI







Saat ini, lanjut dia, Sumatera Selatan melanjutkan Program Sumsel Berkat yang diperuntukkan bagi masyarakat Sumatera Selatan yang sedang dalam kondisi sakit dan belum memiliki jaminan kesehatan yang membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (Rumah Sakit).

Masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan terdiri dari kepesertaan baru yang membutuhkan pelayanan kesehatan yang belum memiliki jaminan kesehatan, PBI-JK dengan status non aktif dan PBPU Mandiri menunggak. Sarana dan Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan terus ditingkatkan terutama puskesmas-puskesmas dan rumah sakit. Sekitar 82,76% dari 354 Puskesmas yang memiliki SPA standar. Sedangkan RS yang memiliki SPA lebih dari 60% ada 85 RS dari 89 RS yang ada baik milik pemerintah maupun swasta.

“Kebutuhan tenaga kesehatan kita berharap ada kebijakan strategis dari Pusat, terutama dokter gigi dan dokter spesialis. Total kekurangan dokter spesialis dan dokter Sub Spesialis, yaitu sebanyak 338 tenaga, dan Kekurangan Dokter gigi sebanyak 132 orang. Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota telah mengusulkan kekurangan tersebut melalui Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK pada tahun 2024 dan 2025, dan setiap RSUD di Kabupaten/Kota sudah mengusulkan juga kekurangan tersebut melalui Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK pada tahun 2024 dan 2025,” jelasnya.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Sumatera Selatan pada Agustus 2024 sebesar 3,86 persen atau turun sebesar 0,25 poin dari Tahun 2023 yang sebesar 4,11%. Angka ini lebih baik dibandingkan Nasional yang sebesar 4,91 %. Jumlah penduduk yang bekerja di Sumatera Selatan sebanyak 4.480.100 orang yang terdiri dari pekerja formal sebanyak 1.687.410 (37,66%) dan pekerja informal sebanyak 2.792.690 (62,34%).

Terkait Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adapun dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap tindak lanjut Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; (1) dalam rangka Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ), untuk mengatur perluasan cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Saat ini rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, telah diharmonisasi dan proses finalisasi. (2) mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 003/SE/DISNAKERTRANS/2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sumatera Selatan.

(3) mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 002 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Ketua KOPRI dan Pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Diharapkan dengan diadakannya Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan dapat menyerap aspirasi masyarakat serta memberikan masukan terkait situasi dan kondisi perkembangan Kesehatan dan ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Cik Ujang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Komisi IX DPR RI lainnya juga turut hadir yaitu Obet Rumbruren, dr Maharani, Ranny Fahd Arafiq, H Tubagus Haerul Jaman SE, Rahmawati Herdian SH MKn, Zainul Munasichin MA, H Alifudin SE MM, Surya Utama SIP dan sejumlah mitra kerja Komisi IX DPR RI. (rob)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!