Wagub Sumsel H Cik Ujang Hadiri Rakor Batas Wilayah









Semantara itu pula Wakil Gubernur Sumsel, H Cik Ujang menjelaskan bahwa Kabupaten Musi Rawas Utara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas, yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tanggal 10 Juli 2013.

Ia melanjutkan, hasil dari proses penetapan batas tersebut, kemudian diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Banyuasin.

Peraturan ini selanjutnya diamandemen melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014.

“Sebenarnya perbatasan sebelumnya sudah ada batas wilayah yang telah ditetapkan melalui Permendagri 76/2014. Kami akan terus berkomitmen membangun komunikasi dan koordinasi yang konstruktif demi menjaga kondusifitas wilayah serta menemukan jalan terbaik,” jelas H Cik Ujang.

Dalam rapat tersebut, dipaparkan tentang peta Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Muratara, serta sejarah panjang batas-batas wilayah yang tertuang pada Permendagri Nomor 76/2014, serta perbedaan antara Permendagri 50/2014 dengan Permendagri 76/2014.

Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris Daerah Sumsel H Edward Candra, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie dan jajaran Forkopimda lainnya. (rob)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!