



“Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan dan menjamin hunian yang layak bagi pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Provinsi (Wagub) Sumsel, H Cik Ujang menegaskan, dalam waktu dekat Pemprov Sumsel segera bersurat ke Kementerian PKP untuk kemudian keputusannya ditetapkan oleh Kementerian PKP pengelolaannya, karena Rusunawa pekerja ini asetnya masih milik kementerian.
“Ini kita bersurat dulu ke Kementerian, karena ini aset kementerian, setelah bersurat ke kementerian. Perencanaan ke depannya kita menunggu hasil keputusan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, karena kita ketahui bersama ini memang aset milik Kementerian,” tegas Cik Ujang.
Untuk diketahui, Rusunawa pekerja tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel, memiliki 75 kamar terbagi dalam empat lantai dan telah terpasang instalasi listrik maupun air. (rob)

