Wagub Cik Ujang Pimpin Rapat, Bahas Ruas Jalan Provinsi Sp Raja-Modong









“Setiap hari truk dan kendaraan perusahaan melintas, sehingga jalan cepat rusak dan mengganggu kenyamanan pengguna lain,” ungkapnya.

Wagub menekankan bahwa Pemprov Sumsel tidak menutup pintu bagi investor, termasuk perusahaan tambang. Namun, keberadaan mereka harus sejalan dengan aturan dan tata kelola yang baik.

“Harus ada izin, koordinasi, dan tata kelola yang jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara perusahaan hanya mengambil keuntungan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa investasi sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, investasi tersebut harus berjalan seimbang dengan kepentingan masyarakat luas.

“Fasilitas umum, seperti jalan provinsi dan kabupaten, tidak boleh hanya dipakai sepihak tanpa izin,” katanya.

Cik Ujang juga menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2026, semua aktivitas perusahaan yang menggunakan jalan daerah dan jalan negara wajib melalui mekanisme resmi. Perusahaan diminta bersurat dan berkoordinasi dengan dinas terkait agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita ingin semuanya berjalan tertib. Tidak boleh ada masalah yang berlarut-larut. Pemerintah, masyarakat, dan perusahaan harus sama-sama menjaga keseimbangan kepentingan,” lanjutnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!