Vonis Untuk Para Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Telah Sesuai Rasa Keadilan







Kemudian Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), yang masing-masing telah divonis 11 tahun penjara.

“Terkait putusan atau vonis dalam perkara Masjid Sriwijaya ini, tentunya Hakim memutus berdasarkan alat bukti yang ada, fakta persidangan dan berdasarkan hati nurani serta telah sesuai rasa keadilan bagi masyarakat, bangsa dan negara,” tegas Sahlan Effendi.

Dilanjutkannya, sedangkan terkait vonis yang telah dijatuhkan kepada para terdakwa dalam perkara tersebut, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwanya kurang puas maka bisa melakukan upaya hukum.

“Jadi, kalau kurang puas atas putusan yang telah dijatuhkan maka JPU ataupun para terdakwanya bisa melakukan upaya hukum,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!