Vonis Untuk Para Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Telah Sesuai Rasa Keadilan







Hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Hakim Abu Hanifah SH MH saat meninjau lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang mangkrak. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui Humas, Sahlan Effendi SH MH, Senin (27/12/2021) menegaskan, jika vonis untuk para terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya telah sesuai rasa keadilan bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Diketahui, pada perkara ini dalam waktu dekat dua terdakwa akan menjalani sidang putusan keduanya, yakni; Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel).

Selain itu, empat terdakwa lainnya telah lebih dulu divonis oleh Hakim. Adapun empat terdakwa tersebut, terdiri dari; Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) yang masing-masing telah divonis 12 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!