Vonis Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Bisa Naik 1/3 dari Tuntutan Jaksa







“Sedangkan kalau vonisnya diturunkan 1/3, maka terdakwa yang tuntut 15 tahun vonisnya menjadi sekitar 10 tahun. Lalu untuk terdakwa yang dituntut 10 tahun, vonisnya akan menjadi sekitar 6,5 tahun,” ujarnya.

Dijelaskannya, naik atau turunnya vonis dari tuntutan JPU merupakan wewenang Hakim. Sebab, Hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Kemudian juga ada hal meringankan dan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan bagi Hakim dalam memutus atau memvonis terdakwanya. Misalnya, hal memberatkan karena perkara Masjid Sriwijaya yang diduga dikorupsi merupakan uang masjid, terdakwa berbelit-belim memberikan keterangan selama persidangan. Sementara untuk pertimbangan meringankan, contohnya yakni terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!