



Kemudian untuk terdakwa Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) yang keduanya sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 11 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memvonis Dwi Kridayani dan Yudi Arminto masing-masing 10 tahun 6 bulan penjara denda 500 juta subsider 4 bulan.
Pada putusan banding tersebut, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto juga dibebankan uang pengganti. Dimana untuk Dwi Kridayani dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2.500.000.000 dan terdakwa Yudi Arminto sebesar Rp2.544.258.385,68.
Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan, jika putusan banding dari Hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk keempat terdakwa tersebut sudah keluar yang datanya telah dipublikasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang.
“Ya benar, putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palembang untuk keempat terdakwa tersebut telah keluar, dengan putusan pengurangan masa hukuman dari vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang. Untuk relass putusan bandingnya segera kami informasikan kepada kuasa hukum terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya. (ded)

