




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada tingkat banding, Senin (14/2/2022) meringankan vonis hukuman pidana Eddy Hermanto Cs, empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dari vonis Hakim ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam putusan banding yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, untuk Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) yang sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi Palembang meringankan vonis Eddy Hermanto menjadi 8 tahun denda 500 juta subsider 4 bulan, dalam putusan tingkat banding tersebut Eddy Hermanto juga dibebankan uang pengganti Rp 218.000.378.
Sedangkan terdakwa Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) yang sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pidana 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi Palembang meringankan vonis Syarifudin MF menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara denda 500 juta subsider 4 bulan. Syarifudin MF juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1.065.876.450. HALAMAN SELANJUTNYA>>

