





Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (26/6/2022) mengungkapkan, pihaknya belum dapat berkomentar lebih lanjut terkait pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Sebab menurutnya, vonis 12 terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut saat ini belum ada yang inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saat ini kan putusan 12 terdakwa masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Jadi, vonis para terdakwa belum ada yang inkracht. Terkait apakah akan ada pengembangan penyidikan kedepannya, itu nanti kita lihat setelah vonis para terdakwa dinyatakan inkracht,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam tahap banding dan kasasi tentunya yang diperiksa oleh Hakim Pengadilan Tinggi dan Hakim MA yakni berkas perkara serta putusan para terdakwa oleh Hakim di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jadi saat banding dan Kasasi yang diperiksa hanyalah berkas-berkas, termasuk berkas banding dan berkas kontra banding. Untuk itu kita tunggu saja hasil putusan para terdakwa dinyatakan inkracht,” ujarnya.
Diungkapkannya, Kejati Sumsel menyatakan banding terhadap vonis 12 terdakwa karena Kejati tetap dengan tuntutan JPU.
“Banding kita ajukan usai para terdakwa divonis Hakim di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang. Banding dilakukan dikarenakan vonis para terdakwa tersebut ada perbedaan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya terkait kerugian negara. Dimana dalam dakwan dan tuntutan, JPU sudah menyatakan kalau kerugian negara di perkara Masjid Sriwijaya yakni total loss,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







