



Selanjutnya, Mukti Sulaiman pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 7 tahun penjara, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya masih tetap 7 tahun penjara. Sedangkan Ahmad Nasuhi pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 8 tahun penjara dan di tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya masih tetap 8 tahun penjara.
Lalu untuk Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan vonis pidana berbeda. Dimana Akhmad Najib divonis 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Loka Sangganegara divonis 4 tahun 6 bulan, dan Agustinus Antoni divonis 4 tahun penjara. Atas putusan Hakim tersebut Kejati Sumsel telah menyatakan banding.
Sementara untuk Alex Noerdin telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 12 tahun penjara atas perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, terkait vonis tersebut di persidangan Alex Noerdin menyatakan banding. Sebelumnya Alex Noerdin dituntut Jaksa Penuntut Umum 20 tahun.
Sedangkan Muddai Madang dalam putusan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dinyatakan tidak terbukti, namun dalam perkara PDPDE Sumsel dan TPPU terdakwa Muddai Madang dijatuhkan vonis 12 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Muddai Madang dengan pidana 20 tahun atas perkara Masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel dan TPPU. (ded)

