



Ditambahkan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, terkait dua terdakwa yang baru divonis yakni Alex Noerdin dan Muddai Madang Kejati Sumsel belum mengambil sikap.
“Kami masih menunggu salinan putusannya dulu. Tapi yang jelas dalam perkara Masjid Sriwijaya tersebut dasar kami untuk menyatakan banding dan Kasasi, yakni tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta kerugian negara yang total loss. Dari itulah untuk saat ini belum ada putusan terdakwa yang inkracht,” pungkasnya.
Diketahui, adapun putusan para terdakwa yang sudah divonis dalam perkara tersebut, terdiri dari; Eddy Hermanto pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 12 tahun penjara, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya turun menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian Syarifudin MF pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 12 tahun penjara, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya turun menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara. Lalu terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang keduanya divonis 11 tahun penjara, dan ditingkat Pengadilan Tinggi Palembang vonis Dwi Kridayani dan Yudi Arminto turun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

