Vonis 12 Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Belum Ada yang Inkracht







Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel M Naimullah SH MH didampingi Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Vonis 12 terdakwa dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya belum ada yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, putusan para terdakwa tersebut saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi dan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH, Minggu (19/6/2022).

“Dari 12 terdakwa tersebut untuk dua terdakwa baru diputus atau divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Sedangkan untuk 10 terdakwa yang telah lebih dulu divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi, dan juga ada yang masih dalam proses kasasi di MA,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, meskipun saat ini putusan terdakwa masih dalam proses pada tingkat banding dan kasasi namun dengan telah divonisnya ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang maka perbuatan terdakwa telah terbukti.

“Sedangkan untuk dua terdakwa yang baru menjalani vonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang kita belum menyatakan sikap banding atau menerima vonis tersebut,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!