




“Karena sudah masuk penyidikan, maka saat ini terus dilakukan proses penyidikannya. Dimana Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi merupakan masalah teknis dan akan disesuaikan dengan rencana penyidikan,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa perkara tersebut kini sudah naik tahap penyidikan.
“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” ungkap Kompol Kristanto Situmeang.
Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya juga mengatakan, Kejati Sumsel telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara dugaan korupsi tersebut dari Polda Sumsel pada 30 September 2025.
“Proses penyidikannya di Polda Sumsel, Kejati Sumsel hanya menerima SPDP sebagai pemberitahuan bahwa perkara tersebut sudah tahap penyidikan,” ungkap Vanny. (ded/pah)








