Usut Tuntas Semua Proyek Fiktif di Kota Palembang, Dugaan Korupsi Jalan Permukiman di Dinas Perkimtan









Masih dikatakannya, dalam proses penyidikan ini untuk para pihak terkait yang membidang pembangunan jalan kawasan permukiman mesti dipanggil dan diperiksa oleh Jaksa.

“Di Dinas Perkimtan (Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Palembang ini kan ada yang membidang pembangunan jalan kawasan permukiman. Siapa pihak dan pejabat yang membidangi tersebut harus didalami perannya oleh Jaksa,” harap Feri.

Untuk itulah, lanjut Feri, K-MAKI meminta agar kejaksaan dapat mengusut tuntas perkara dugaan kasus korupsi tersebut.

“Kita harap perkara dugaan kasus korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024 ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tandas Feri.

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya mengatakan, bahwa dalam perkara tersebut terdapat proyek yang fiktif.

“Dari 131 titik proyek jalan permukiman di Kota Palembang yang merupakan proyek Dinas Perkimtan Kota Palembang, diantaranya ada yang fiktif dan tidak sesuai pertanggung jawaban. Selain itu juga terdapat beberapa kegiatan yang kurang volume hingga mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Kajari Hutamrin SH MH.

Kajari Palembang berjanji secepatnya akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebagai tersangka.

“Proses pemeriksaan dan penelitian terkait penyidikan perkara tersebut terus berlanjut. Pada penyidikan ini nanti kami akan memakai auditor yang independen supaya cepat prosesnya. Setelah itu, kita ekspos dan barulah dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Jadi secepatnya (tetapkan tersangka), tapi secepatnya ini jangan ditargetkan sebulan, dua bulan jangan. Insya Allah (secepatnya) namun jangan target,” pungkasnya. (ded)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!