




Menurut Kajari, terkait adanya sejumlah Ketua RT yang diperiksa sebagai saksi, dirinya memastikan jika tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka di perkara ini.
“Saya banyak menerima laporan yang menyampaikan mengapa Ketua RT diperiksa, dan indikasinya tersangkanya Ketua RT. Saya tekankan kami profesional, dan yang bertanggung jawab atas pekerjaan itulah yang akan dimintai pertanggung jawaban. Kalau Ketua RT tidak ada sama sekali keterlibatan, karena Ketua RT hanya memberikan keterangan sebab dia melihat ada tidaknya pekerjaan itu. Oleh karena itu saya jamin 100 persen tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kajari.
Dilanjutkannya, dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya mengusut 131 titik pelaksanaan proyek tahun anggaran 2024.
“Pada proses penyidikan ini saya tegaskan siapa yang bertanggung jawab dari hasil proses pemeriksaan nanti maka itulah yang bertanggung jawab, karena kita tidak pernah menetapkan tersangka tidak berdasarkan alat bukti yang sah,” tadasnya. (ded)








