




“Karena sudah jelas ada proyek yang fiktif maka Kejari mau menunggu apa lagi untuk menetapkan tersangkanya. Kami berharap dalam waktu dekat ini sudah diumumkan para tersangka yang ditetapkan,” katanya.
Masih dikatakan Feri, K-MAKI menilai 131 titik proyek jalan permukiman yang tersebar di Kota Palembang tersebut menggunakan metode swakelola.
“Untuk metode swakelola ini sangat rawan terjadinya dugaan korupsi. Selain itu K-MAKI menduga di perkara tersebut jangan-jangan ada dugaan jual beli proyek hingga terdapat adanya proyek yang fiktif,” ujar Feri.
Untuk itulah, lanjut Feri, Kejari Palembang mesti mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya.
“Kita juga berharap jangan sampai ada tebang pilih dalam penyidikan perkara tersebut,” pungkas Feri.
Diketahui pada penyidikan perkara ini sejumlah saksi telah diperiksa oleh Kejari Palembang, diantaranya Agus Rizal mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan Kota Palembang, dan saksi M Affan yang juga mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya berjanji secepatnya akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebagai tersangka.
“Proses pemeriksaan dan penelitian terkait penyidikan perkara tersebut terus berlanjut. Pada penyidikan ini nanti kami akan memakai auditor yang independen supaya cepat prosesnya. Setelah itu, kita ekspos dan barulah dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Jadi secepatnya (tetapkan tersangka), tapi secepatnya ini jangan ditargetkan sebulan, dua bulan jangan. Insya Allah (secepatnya) namun jangan target,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>








