




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri) yang juga tokoh masyarakat, Dr H Ruben Achmad SH MH, Selasa (4/10) mengatakan, dirinya berharap penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel agar dapat diusut tuntas oleh KPK.
“Jadi kita harapkan KPK segera menuntaskan dugaan kasus korupsi tersebut,” kata Dr H Ruben Achmad SH MH.
Masih dikatakannya, kemudian untuk para pihak yang terbukti ikut berperan dalam dugaan kasus tersebut dapat dipintakan pertanggungjawaban pidana.
“Untuk itu penegak hukum jangan ada keraguan untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada pihak yang terbukti ikut berperan dalam dugaan kasus tersebut,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sementara terkait perkara tersebut merupakan dugaan kasus korupsi maka mesti ada tindak pidana materielnya, yakni harus ada kerugian negara yang nyata atau actual loss.
“Oleh karena itu KPK perlu melakukan investigasi adanya kerugian keuangan negara yang senyatanya dalam dugaan kasus itu,” tandasnya.
Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Selasa (4/10/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut untuk saat ini belum ada agenda pemeriksaan saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

