




Palembang, JN
Penggiat Anti Korupsi di Sumsel, Ir Amrizal Aroni Msi yang juga pernah menjabat Koordinator MAKI Sumsel, Minggu (30/1/2022) mengatakan, Kejagung harus memproses hukum pihak lainnya yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013.
Sebab menurut Amrizal, masih ada pihak lainnya yang diduga terlibat dalam dugaan kasus tersebut hingga mesti dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dugaan Kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 ini tidak ada kadaluarsa. Apalagi, MAKI dan LSM Idoman sudah 11 kali melakukan pra peradilan, terakhir pada awal 2020 jadi tidak ada kadaluarsa. Dari itu Kejagung harus menuntaskan penyidikannya karena masih ada pihak lainnya dalam perkara tersebut yang mesti dimintai pertanggungjawaban hukum,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

