Usut Pejabat yang Pertama Kali Menerima Aliran BPHTB Pasar Cinde dan Membagikan Uangnya!









Dijelaskan Feri, dalam perkara Pasar Cinde ini adanya pengurangan BPHTB menyebabkan negara tidak menerima secara utuh terkait penyetoran BPHTB.
Kemudian dikarenakan rencana pembangunan pasar modern di kawasan Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak adalah untuk kepentingan bisnis maka secara aturan yang berlaku tidak boleh dilakukan pengurangan BPHTB.

“Makanya dalam perkara ini pengurangan BPHTB termasuk dalam kerugian negara negara. Apalagi pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini diberikan diskon yang sangat besar, yakni 50 persen. Dengan adanya diskon BPHTB 50 persen inilah
selain membuat terjadinya kerugian keuangan negara juga membuat adanya aliran BPHTB yang mengalir ke sejumlah pihak,” terang Feri.

Lanjut Feri, pemberian pengurangan BPHTB Pasar Cinde kala itu dilakukan berdasarkan SK (Surat Keputusan) Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde.

“Siapa pembuat SK tersebut dan siapa yang menandatanganinya harus tanggung jawab. Sebab yang menjadi latar belakang terjadinya pemberian pengurangan BPHTB Pasar Cinde tersebut dikarenakan adanya SK ini. Tapi anehnya orang yang membuat SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde dan yang menandatanganinya sampai hari ini belum juga ditersangkakan,” tandas Feri.

Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya mengatakan, jika penyidikan perkara Pasar Cinde tersebut kini sudah masuk dalam tahap pemberkasan.

“Karena sudah tahap pemberkasan sehingga pemeriksaan saksi distop sementara. Meskipun demikian kedepannya Jaksa Penyidik masih biasa memeriksa saksi lagi guna kepentingan proses penyidikan apabila nanti masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi,” pungkasnya.

Diketahui dalam perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan Kejati Sumsel, yaitu; mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Kepala Cabang PT MB, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Direktur PT MB. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!