




Palembang, JN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin malam (14/4/2025) mengatakan, tiga lokasi telah dilakukan penggeledahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sehubungan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde.
Dikatakan Vanny, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
“Tim Jaksa Penyidik dipimpin oleh Koordinator pada Kejati Sumsel Bapak Dr Erwin Indrapraja SH MH melakukan penggeledahan pada tiga lokasi, yaitu; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang, serta Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang,” tegasnya.
Menurut Vanny, bahwa dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan karena perkara ini sudah tahap penyidikan,” tandas Vanny. (ded)

