



“Saksi-saksi dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya guna kepentingan proses penyidikan. Selain itu, pada tahap penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk mengungkap tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi terkait Pasar Cinde ini,” tandasnya.
Diketahui pada penyidikan perkara ini tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu, sejumlah juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (30/4/2025) Kejati Sumsel memeriksa Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, AM mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2018-2022, D Kepala Biro (Kabiro) Umum Pemprov Sumsel yang menjabat saat ini dan DS mantan Kabiro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumsel tahun 2014.
Kemudian pada Senin (28/4/2025) Kejati Sumsel memeriksa Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel tahun 2014-2016 dan B Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel tahun 2016. Lalu pada Senin (21/4/2025) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eddy Hermanto Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015 dan DW Project Manager (PM) PT BR Tahun 2018 juga diperiksa Kejati Sumsel.
Mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023 Harnojoyo pada Kamis (10/4/2025) juga diperiksa Kejati Sumsel selama tujuh jam. Bukan satu kali itu saja Harnojoyo diperiksa oleh Kejati karena pada Senin (25/9/2023) Harnojoyo juga telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
Selain sudah memeriksa Harnojoyo, pada Senin (7/8/2023) Kejati Sumsel juga memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumsel Basyaruddin Akhmad. Sedangkan pada Senin (11/9/2023) Kejati memeriksa AAF, WWW dan S selaku Panitia Lelang Bongkar Pasar Cinde dan saksi L Pimpinan Cabang PT Magna Beatum. Pada Kamis (31/8/2023), MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum juga diperiksa Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

