




Palembang, JN
Sebanyak enam saksi dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak telah diperiksa secara bergilir oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (1/5/2025).
“Keenam saksi tersebut diperiksa secara bergilir sejak hari Senin kemarin (28/4/2025) dan hari Rabu (30/4/2025),” ujarnya.
Dijelaskan Vanny, untuk pemeriksaan pada hari Senin (28/4/2025) ada dua saksi yang dilakukan pemeriksaan.
“Dua saksi tersebut, yakni MS (Mukti Sulaiman) selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel tahun 2014-2016
, dan B selaku Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Sumsel tahun 2016,” tegas Vanny.
Selanjutnya, sambung Vanny, untukpemeriksaan saksi pada hari Rabu (30/4/2025), ada empat saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik.
“Empat saksi tersebut, yakni AM mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2018 -2022, A (Ardani) mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel tahun 2014-2020 3, D Kepala Biro Umum Pemprov Sumsel sekarang, dan DS mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Sumsel tahun 2014,” paparnya.
Dilanjutkan Vanny, diperiksanya para saksi karena sudah menjadi bagian dari kegiatan penyidikan yang kini sedang berjalan di Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

