Usut Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Rugikan Negara Sekitar Rp 1,3 Triliun, Tiga Kantor Perusahaan dan Rumah Saksi Digeledah Kejati Sumsel









“Perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan. Dimana naiknya perkara tersebut ke tahap penyidikan juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, sedangkan untuk penggeledahan di tiga kantor perusahaan dan rumah saksi yang telah dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

“Penggeledahan tersebut juga berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025,” jelasnya.

Dilanjutkannya, dari penggeledahan dilakukan penyitaan terhadap dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Penggeledahan ini dalam rangka proses penyidikan mengumpulkan alat bukti, makanya Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menyita sejumlah dokumen dan surat,” tandas Vanny. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!