



“Jadi dana hibah PMI Kota Palembang ini mestinya digunakan sesuai peruntukannya yakni buat fasilitas pengadaan darah, kalau dana PMI dipergunakan buat acara, seperti jalan santai dan jalan pagi maka itu salah peruntukannya,” jelasnya.
Masih dikatakannya, penggunaan dana hibah PMI Kota Palembang tentunya harus sesuai dengan proposalnya.
“Pada proposal dana hibah PMI Kota Palembang ini kan ada Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) sehingga penggunaannya harus sesuai dengan RKA tersebut, jadi tidak boleh kalau dananya digunakan buat acara di luar fasilitas pengadaan darah,” terang Feri.
Dilanjutkan Feri, dikarenakan perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan maka K-MAKI meminta agar Kejari Palembang segera menetapkan tersangkanya.
“K-MAKI meminta agar Kejari Palembang segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang ini,” tandas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

