




Dalam perkara ini, seluruh Kades di tujuh kecamatan se-Kabupaten Muratara yakni di 82 desa telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Lubuklinggau.
“Iya (benar), kami (Kejaksaan) telah melakukan pemanggilan terhadap Kades se-Muratara tujuh kecamatan untuk dimintai keterangan di Kejari Lubuklinggau terkait APAR,” tegas Armein Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau.
Dugaan kasus korupsi ini masih dalam penyelidikan memintai keterangan seluruh saksi dari pihak Kades, pihak dinas terkait dari Dinas PMD dan saksi lainnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, dugaan korupsi APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) Rp 50 juta rupiah per desa, dengan pagu anggaran Rp 4 miliar. (mil)








