



Lebih jauh dikatakannya, adapun modus operandi dalam perkara ini, yakni tersangka Ridwan Mukti mantan Bupati Musi dan empat tersangka lainnya bersama-sama melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
“Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 hektare yang dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik negara. Untuk lahan seluas ±5.974,90 hekatare tersebut juga telah kami lakukan penyitaan,” terangnya.
Lanjutnya, sedangkan peran dari tersangka Bahtiyar selaku mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo tahun 2010-2016 yakni memanipulasi dokumen SPH (Surat Penguasaan Hak) di atas lahan negara.
“Tersangka BA (Bahtiyar) selaku mantan Kades Mulyoharjo ini bersama dengan tersangka ES (Efendi Suryono) selaku Direktur PT DAM tahun 2010 telah memanipulasi dokumen SPH di atas lahan negara yang kemudian lahannya digunakan untuk perkebunan sawit,” jelasnya.
Untuk penangkapan tersangka Bahtiyar mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo tahun 2010-2016, kata Umaryadi SH MH, yang bersangkutan dilakukan upaya paksa oleh Tim Jaksa Penyidik dan Intelijen Kejati Sumsel.
“Tersangka dilakukan upaya paksa karena sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel. Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

