Usai Tahan Analis Bank Sumsel Babel, Kejati Tegaskan Penyidikan Kredit Rugikan Negara Rp 13 Miliar Berlanjut







Dikatakannya, jika Bank Sumsel Babel juga mensupport penyidikan dugaan kasus tesebut.

“Kami ikuti proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sumsel, dan kami mensupport penyidikannya,” katanya.

Dijelaskannya, jika dua orang dari pihak Bank Sumsel Babel yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus tersebut terdapat satu tersangka yakni, Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) yang belum lama ini tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel.

“Aran Haryadi tidak hadir karena sedang sakit. Sebab, dia usai melakukan bypass jantung,” ujarnya.

Dilanjutkannya, namun jika nanti Aran Haryadi sudah sehat tentunya akan menghadiri panggilan Kejati Sumsel.

“Kami juga akan melakukan pendampingan. Kemudian terkait dugaan kasus korupsi kredit macet di Bank Sumsel Babel hanya ada satu kasus, yakni cuman kasus ini saja,” pungkas Taufan. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!