




“Bahkan sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa. Pemerikaan terhadap para saksi dilakukan karena sudah bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan dalam rangka mengunpulkan bukti-bukti,” tandas Vanny.
Diberitakan sebelumnya, Sigit Wibowo mantan Kadishut Sumsel seusai diperiksa Kejati Sumsel pada Kamis (24/7/2025) kepada wartawan mulanya mengaku jika dirinya tidak diperiksa oleh Kejati Sumsel.
“Tidak, tidak,” katanya dengan langkah cepat.
Ketika kembali ditanya wartawan apakah dirinya di Kejati Sumsel diperiksa sebagai saksi? Sigit barulah membenarkan.
“Ya, diperiksa sebagai saksi,” ujarnya sembari mengiyakan baru kali ini diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi.
Diketahui sebelumnya sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (23/7/2025) DS Supervisor Administrasi Kredit salah satu bank Plat Merah Tahun 2018-2022, HA petugas administrasi salah satu bank plat merah, GCR petugas administrasi salah satu bank plat merah dan RA selaku Pemeriksa Lapangan Kanwil ATR BPN Sumsel diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi.
Kemudian pada Senin (21/7/2025) Kejati Sumsel juga memeriksa saksi SAU mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Kehutanan Banyuasin tahun 2011-2016, MM Kasi Lahan dan Kebakaran Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel tahun 2023-sekarang dan OS Kasi Pembiayaan dan Investasi Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel tahun 2023-sekarang.
Kemudian pada Kamis (24/7/2025) Kejati Sumsel memeriksa saksi FR Kadis Perkebunan Prov. Sumatera Selatan Tahun 2012-2016 dan Sigit Wibowo Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012. (ded)







