





Palembang, JN
Setelah sebelumnya Kejati Sumsel memeriksa saksi Sigit Wibowo mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumsel tahun 2012 terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS (PT Buana Sriwijaya Sejahtera) dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun, pada Senin (28/7/2025) giliran Kabid di Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel turut diperiksa Kejati.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Update perkara fasilitas kredit pada hari Senin ini sebanyak satu orang saksi inisial HK selaku Kabid Sarana Prasarana di Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel diperiksa Jaksa Penyidik. Saksi HK menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumsel dari jam 10 sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan,” tegas Vanny.
Sebelumnya Vanny telah mengatakan, jika pada Kamis (24/7/2025) Kejati Sumsel telah memeriksa saksi SW (Sigit Wibowo) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2012.
Dalam pemeriksaan tersebut Sigit Wibowo diperiksa Jaksa Penyidik sekitar tujuh jam lebih.
“SW (Sigit Wibowo) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2012 diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan fasilitas kredit ke PT BSS dan PT SAL dari Pukul 10.00 WIB,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Dijelaskan Venny, pemeriksaan kepada saksi dilakukan karena perkara dugaan kasus korupsi tersebut kini sudah tahap penyidikan di Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>







