Usai Periksa Sekda OKI, Kejati Tegaskan Tetap Panggil Saksi Lagi Terkait Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol









Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (29/8/2022) menegaskan, usai memeriksa Sekda OKI sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI maka kedepan para saksi tetap akan dipanggil lagi guna dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya, pemeriksaan para saksi dilakukan karena termasuk dalam rangkaian proses penyidikan.

“Usai memeriksa Sekda OKI sebagai saksi, untuk hari ini tidak ada pemeriksaan saksi. Namun kedepan pemanggilan saksi guna diperiksa masih tetap berpotensi dilakukan, karana perkara ini kan sudah tahap penyidikan. Jadi, kedepan saksi-saksi tetap dipanggil lagi,” tegasnya.

Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara tersebut Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel kini sedang mendalami proses penyidikan.

“Selain itu kegiatan penyidikan yang dilakukan yakni memeriksa dokumen yang didapatkan dari proses penyidikan guna memeriksa apakah dokumen tersebut ada keterkaiatan dengan perkara ini sehingga bisa kita jadaikan alat bukti,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!